Lompat ke konten utama
Jaringan Kemitraan

Tumbuh bersama mitra reseller kami.

Perusahaan-perusahaan yang telah bergabung untuk memperluas akses layanan dan solusi Lintasmaya.

Reseller Resmi

Partner yang bergabung

Memuat daftar reseller…
Program Kemitraan

Siap memperluas layanan internet di wilayah Anda?

Pelajari dokumen, kewajiban komersial, dan standar operasional sebelum mengajukan kemitraan.

Mitra Lintasmaya

Syarat dan ketentuan reseller

Ringkasan berikut menjadi acuan awal. Ketentuan final, wilayah kerja, tarif, dan pembagian tanggung jawab ditetapkan setelah verifikasi serta dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS).

  1. Legalitas usaha.Memiliki badan usaha yang sah, NIB aktif, NPWP, akta dan data pengurus yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  2. Perjanjian tertulis.Menandatangani PKS dengan Lintasmaya yang memuat lingkup kerja sama, hak dan kewajiban, tanggung jawab kepada pelanggan, layanan, skema bisnis, tarif, SLA, dan masa berlaku.
  3. Fee ISP.Membayar biaya aktivasi, fee ISP, kapasitas, atau biaya komersial lain sesuai paket kemitraan dan jadwal pembayaran dalam PKS.
  4. BHP dan KPU/USO.Memenuhi atau menanggung porsi BHP Telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO sesuai status perizinan, ketentuan yang berlaku, dan pembagian kewajiban dalam PKS.
  5. IP transit dan identitas jaringan.Menggunakan kapasitas upstream/IP transit yang disepakati serta IP publik dan ASN milik Lintasmaya untuk layanan jual kembali berbasis internet.
  6. Merek, billing, dan pembukuan.Mencantumkan merek layanan Lintasmaya sesuai PKS; mekanisme penagihan dan pembukuan pendapatan mengikuti ketentuan penyelenggara.
  7. Mutu dan perlindungan pelanggan.Mematuhi standar kualitas layanan, menjaga keamanan jaringan, menyediakan dukungan dan penanganan gangguan, serta melindungi data dan hak pelanggan.
  8. Kesiapan teknis.Menggunakan perangkat tersertifikasi, menyiapkan lokasi dan jaringan distribusi yang layak, serta mengikuti standar instalasi dan audit teknis Lintasmaya.
  9. Dokumen pengajuan.Menyerahkan NIB, NPWP, akta dan perubahan terakhir, identitas pengurus, rekening perusahaan, profil usaha, serta rencana wilayah dan jaringan.
  10. Verifikasi dan evaluasi.Persetujuan kemitraan bergantung pada pemeriksaan legal, teknis, komersial, ketersediaan jaringan, dan evaluasi berkala selama kerja sama.